Salah satu hak yang mesti diterima oleh karyawan ketika
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pesangon. Ketentuan mengenai
pesangon diatur dalam Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
atau sering disebut UUK. Selain pesangon, UUK juga mengatur hak yang wajib
diberikan oleh pengusaha kepada buruh ketika PHK terjadi, yaitu uang penggantian
hak dan uang penghargaan masa kerja.
Meskipun Undang-undang menggunakan penyebutan yang berbeda-beda, namun ketiga jenis hak tersebut lazim disebut dengan satu istilah yang umum saja, yaitu pesangon atau kompensasi. Contoh, ketika seseorang bercerita kepada temannya tentang hak yang baru saja dia terima dari perusahaan akibat berakhirnya hubungan kerja, jarang sekali disertai penjelasan mengenai berapa jumlah uang penggatain hak dan uang penghargaan masa kerja dari total hak yang dia terima. Akan tetapi dia akan menyebut bahwa semua uang yang dia terima itu sebagai uang pesangon. “Alhamdulillah dapat pesangon tiga puluh juta,” misalnya. Contoh lain, ketika orang lain bertanya tentang hak atas PHK, jarang pula ada pertanyaan “uang penggantian haknya berapa?” atau “berapa penghargaan masa kerjanya?” tetapi pertanyaan yang muncul biasanya “pesangonnya/kompensasinya berapa?”
Meskipun Undang-undang menggunakan penyebutan yang berbeda-beda, namun ketiga jenis hak tersebut lazim disebut dengan satu istilah yang umum saja, yaitu pesangon atau kompensasi. Contoh, ketika seseorang bercerita kepada temannya tentang hak yang baru saja dia terima dari perusahaan akibat berakhirnya hubungan kerja, jarang sekali disertai penjelasan mengenai berapa jumlah uang penggatain hak dan uang penghargaan masa kerja dari total hak yang dia terima. Akan tetapi dia akan menyebut bahwa semua uang yang dia terima itu sebagai uang pesangon. “Alhamdulillah dapat pesangon tiga puluh juta,” misalnya. Contoh lain, ketika orang lain bertanya tentang hak atas PHK, jarang pula ada pertanyaan “uang penggantian haknya berapa?” atau “berapa penghargaan masa kerjanya?” tetapi pertanyaan yang muncul biasanya “pesangonnya/kompensasinya berapa?”
Dapat dipahami bahwa pesangon tiga puluh juta yang
disebutkan dalam contoh di atas seluruhnya bukanlah pesangon, akan tetapi
terdapat komponen lain yaitu uang penggantian hak dan uang penghargaan masa
kerja. Sebaliknya, pesangon atau
kompensasi yang ingin diketahui oleh si penanya dalam contoh di atas bukan pula
pesangon saja, melainkan pula uang
penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.
Hal seperti pada contoh di atas tampak sederhana dan tidak terlalu jadi persoalan memang. Iya, jika itu terjadi untuk alasan penyederhanaan penyebutan biar terdengar lebih simple. Yang menjadi soal adalah jika hal itu terjadi karena memang disebabkan oleh ketidak-pahaman karyawan / buruh mengenai Hak-Hak Normatif Buruh? Jadi sekarang terjawab bahwa untuk mengetahui perbedaan ketiga hak tersebut sangatlah penting, terutama bagi buruh atau karyawan yang sedang dalam proses PHK.
Kembali ke pokok bahasan. Berapa dan atau bagaimana menghitung jumlah pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja menurut Undnag-Undang? Yuk kita bahas lebih lanjut.
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakejaan mengatur bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Selanjutnya dalam ayat (2) dirinci mengenai perhitungan uang pesangon yang dimaksud sebagai berikut
“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Hal seperti pada contoh di atas tampak sederhana dan tidak terlalu jadi persoalan memang. Iya, jika itu terjadi untuk alasan penyederhanaan penyebutan biar terdengar lebih simple. Yang menjadi soal adalah jika hal itu terjadi karena memang disebabkan oleh ketidak-pahaman karyawan / buruh mengenai Hak-Hak Normatif Buruh? Jadi sekarang terjawab bahwa untuk mengetahui perbedaan ketiga hak tersebut sangatlah penting, terutama bagi buruh atau karyawan yang sedang dalam proses PHK.
Kembali ke pokok bahasan. Berapa dan atau bagaimana menghitung jumlah pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja menurut Undnag-Undang? Yuk kita bahas lebih lanjut.
Dasar Dan Cara Perhitungan Pesangon
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakejaan mengatur bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Selanjutnya dalam ayat (2) dirinci mengenai perhitungan uang pesangon yang dimaksud sebagai berikut
“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Penting diperhatikan, dalam Pasal 156 ayat (2) tersebut
memberikan batasan perhitungan pesangon maskimal sampai dengan masa kerja 9
(sembilan) tahun (lihat huruf i). Maka dengan demikian, buruh yang masa
kerjanya di atas atau lebih dari 9 (sembilan) tahun, hanya berhak mendapat
pesangon sebsar 9 (sembilan) bulan upah. Akan tetapi masih sangat mungkin
jumlah tersebut bisa bertambah mengingat dalam ketentuan Pasal ayat (2) di atas
terdapat frasa “paling sedikit”. Artinya bisa saja perhitungan pesangon untuk masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1,5 (satu setengah) bulan upah, 3 (tiga)
bulan upah untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2
(dua) tahun, dan seterusnya. Penjelasan mengenai hal ini akan dibahas dalam
artikel selanjutnya yang akan dihubungkan dengan putusan Pengadilan Hubungan
Industial (PHI Palembang yang pernah memutus pesangon lebih besar dari
ketentuan di atas. Silahkan baca di sini: UU PPHI Adalah Jurang Kelam Bagi Kaum Buruh
Dasar Dan Cara Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Untuk mengetahui perhitungan uang penghargaan masa kerja kita dapat melihat ketentuan Pasal 156 ayat (3) yang berbunyi:
“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah."
Sama halnya dengan perhitungan pesangon, dalam menghitung uang penghargaan masa kerja Undang-undang meberi batasan maskimal sampai dengan 24 (dua puluh empat tahun) tahun masa kerja (lihat huruf h). Maka dengan demikian, buruh yang masa kerjanya di atas atau lebih 24 (dua puluh empat tahun) tahun, hanya berhak mendapat uang penghargaan masa kerja 10 (sepuluh) bulan upah.
Dasar Dan Cara Perhitungan Uang Penggantian Hak
Berbeda dengan pesangon dan penghargaan masa kerja, ketentuan mengenai uang penggantian hak diatur dalam Pasal 156 ayat (4) yang berbunyi:
“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."
Perhatikan baik-baik penjelasan berikut ini:
Untuk ketentuan pada huruf (a) sifatnya menyesuaikan apakah pada karyawan atau buruh masih memiliki sisa cuti pada saat terjadinya PHK. Misal, dari total 12 hari hak cuti dalam setahun menurut Undang- undang, karyawan yang kena PHK baru menggunakan hak cuti sebanyak 9 hari, dan masih tersisa 3 (tiga) hari lagi yang belum diambil. Berdasarkan ketentuan pada huruf (a), maka sisa cuti yang 3 (tiga) hari tersebut wajib diuangkan atau dibayar oleh pengusaha kepada karyawan dengan cara perhitungan: Upah sebulan : 30 hari x 3 (jumlah sisa cuti). Aturan mengani cuti sudah dibahas anda boleh baca artikel: Catat! Ini Jenis-Jenis Cuti Yang Harus Diberikan Perusahan
Untuk ketentuan huruf (b) pun demikian, Undang-undang tidak
secara konkret mengatur bagaimana menentukan besarannya. Akan tetapi mengenai
hal itu bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan
yang bersangkutan, kebijaksanaan perusahaan sendiri, atau bisa juga diatur
dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun yang
menarik adalah, terkait ongkos pulang untuk buruh yang di PHK sebagaimana dalam
huruf (b) tersebut jarang sekali diberikan oleh perusahaan atau bahkan tidak
pernah sama sekali meskipun diwajibkan dalam Undang-undang. Bahkan dalam
putusan-putusan pengadilan pun hakim jarang atau mungkin juga tidak pernah
memutuskan mengenai hal itu. (Penyebabnya bisa karena tidak diminta dalam petitum).
Berbeda dengan ketentuan huruf (a) dan (b), Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana dalam ketentuan huruf (c) Undang-undang memberikan petunjuk (rumus) perhitungan yang jelas yaitu 15% x (pesangon + uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat). Memenuhi syarat yang dimaksud adalah masa kerja paling sedikit 3 Tahun (Lihat lagi Pasal 156 ayat 3 huruf a).
Berbeda dengan ketentuan huruf (a) dan (b), Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana dalam ketentuan huruf (c) Undang-undang memberikan petunjuk (rumus) perhitungan yang jelas yaitu 15% x (pesangon + uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat). Memenuhi syarat yang dimaksud adalah masa kerja paling sedikit 3 Tahun (Lihat lagi Pasal 156 ayat 3 huruf a).
Meskipun Undang-undang mengatur bahwa uang penghargaan masa yang harus diterima oleh buruh terdiri dari empat komponen (Pasal 4 huruf a, b, c da d), akan tetapi pada prakteknya hanya ketentuan huruf c lah yang biasa diberikan oleh perusahaan kepada buruh yang kena PHK.
Komponen lain dari penghargaan masa kerja adalah hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebagaimana pada huruf (d). Mungkin saja ada perusahaan tertentu yang mengatur mengenai penghargaan masa kerja di dalam Peraturan Perusahaan nya, atau juga di dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Di dalam PP atau PKB bisa saja diatur bahwa perusahaan memberikan tiket perjalanan gratis kepada karyawan yang mengalami PHK dan keluarganya, dan atau lain sebagainya. Ketika terdapat aturan yang demikian, maka atauran dalam PP atau PKB tersebut wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bagian dari penghargaan masa kerja yang diatur di dalam huruf (d).
Lebih detil mengenai Peraturan Perusahaan (PP) dan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah dibahas di sini: Sejarah Periodisasi Hukum Perburuhan
Menghitung Pesangon, Uang Penggantian Hak dan Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Alasan PHK
Menurut ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. Pekerja meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Sebab atau alasan terjadinya juga mempengaruhi jumlah pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja. Barangkali anda pernah mendengar istila pesangon “satu /dua kali ketentuan” yang dulu atau bahkan sampai sekarang masih dikenal dengan istilah “PMTK”. Misalnya teman anda pernah bercerita kepada anda bahwa dia pernah menerima pesangon 1 (satu) atau 2 (dua) PMTK. Untuk menentukan berapa kali ketentuan atau berapa PMTK pesangon yang akan diterima atau yang wajib dibayarkan oleh perusahaan maka perlu dilihat sebab dan alasan terjadinya PHK, yang mana pengaturannya secara rinci tersebar di beberapa Pasal dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Baca Di Sini: Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat
Dalam praktik di lapangan secara umum, ada dua jenis PHK, yaitu PHK karena kesalahan buruh atau bukan karena kesalahan (keinginan pengusaha). Adapula yang menggunakan istilah pengkategorian “PHK sukarela” dengan “PHK tidak suka rela.” PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Untuk lebih jelasnya lihat tabel berikut:
Keterangan singkatan:
PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)
UP: Uang Pesangon
UPH: Uang Penggantian Hak
UPMK: Uang Penghargaan Masa kerja
UU: Undang - Undang
Simulasi 1:
Budi mulai bekerja di perusahaan A terhitung sejak tanggal 10 Maret 2005. Pada tanggal 9 Maret 2019 ketika Budi sedang melakukan pekerjaan di bagian produksi, pihak management memanggil Budi dan menyampaikan terhitung hari itu Budi sudah bukan karyawan di perusahaan A lagi karena perusahaan sudah tidak mau memakai Budi. Budi mempertanyakan dasar dan alasan perusahaan, Budi juga meminta kepada perusahaan agar PHK itu tidak dilakukan terhadap dirinya karena masih ingin bekerja, namun pihak perusahaan menolak permintaan Budi dan tidak memberikan penjelasan yang lebih jelas selain menyerahkan surat PHK terhadap Budi. Pada saat di PHK upah terakhir yang diterima Budi sebesar Rp. 4.000.000,-.
Dari kasus di atas diketahui:
PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)
UP: Uang Pesangon
UPH: Uang Penggantian Hak
UPMK: Uang Penghargaan Masa kerja
UU: Undang - Undang
Simulasi 1:
Budi mulai bekerja di perusahaan A terhitung sejak tanggal 10 Maret 2005. Pada tanggal 9 Maret 2019 ketika Budi sedang melakukan pekerjaan di bagian produksi, pihak management memanggil Budi dan menyampaikan terhitung hari itu Budi sudah bukan karyawan di perusahaan A lagi karena perusahaan sudah tidak mau memakai Budi. Budi mempertanyakan dasar dan alasan perusahaan, Budi juga meminta kepada perusahaan agar PHK itu tidak dilakukan terhadap dirinya karena masih ingin bekerja, namun pihak perusahaan menolak permintaan Budi dan tidak memberikan penjelasan yang lebih jelas selain menyerahkan surat PHK terhadap Budi. Pada saat di PHK upah terakhir yang diterima Budi sebesar Rp. 4.000.000,-.
Dari kasus di atas diketahui:
- Budi bekerja dari 10 Maret s/d 9 Maret 2019, sehingga masa kerja Budi adalah 13 (tiga belas) tahun lebih atau kurang dari 14 tahun. (satu hari kurang dari 14 tahun)
- Gaji terakhir yang diterima Budi sebesar Rp. 4.000.000,- setiap bulan
- PHK terjadi bukan karena kesalahan Budi melainkan karena keinginan peengusaha, bukan pula karena perusahaan tutup yang disebabkan kerugian selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Dalam praktik peradilan di Pengadilan Hubungan Industrial
hakim sering menggunaka Pasal 164 ayat (3) untuk menghitu kompensasi kepada
buruh yang kena PHK yaitu: uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jadi, jumlah kompensasi yang berhak diterima Budi adalah sebagai berikut:
Jadi, jumlah kompensasi yang berhak diterima Budi adalah sebagai berikut:
- Pesangon = 2 x (9 x Rp.4000.000,-) = Rp. 72.000.000,- [Lihat Pasal 156 ayat (2) huruf (i)]
- Uang Penggantian Hak = 1 x (5 x Rp. 4.000.000,-) = Rp. 20.000.000 [Lihat Pasal 156 ayat (3) huruf (d)]
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 15% (Rp. 72.000.000,- + Rp. 20.000.000, = Rp. 13. 800.000,-
- Total hak yang harus diterima oleh Budi adalah sebesar Rp. Rp. 72.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 13.800.000,- = Rp. 105.800.000,-
Simulasi 2:
Dari contoh kasus di atas, bagaimana cara menghitung kompensasi Budi jika masa kerja Budi dirubah menjadi 2 (dua) tahun lebih 11 (sebelas) hari dan diketahui juga ternyata sudah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Budi bersalah karena melakukan pelanggaran disiplin kerja sehingga perusahaan dapat melakukan PHK kepada Budi.
- Pesangon 1 x (3 x Rp.4000.000,-) = Rp. 12.000.000,- [Lihat Pasal 156 ayat (2) huruf (c)].
- Uang Penggantian Hak = 1 x (0 x Rp. 4.000.000,-) = Rp. 0,- [Masa kerja kurang dari 3 (tiga) ttahun. LihatPasal 156 ayat (3) huruf (a)]
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 15% (Rp. 12.000.000,- + Rp. 0,-) = Rp. 1.800.000,-
- Total hak yang harus diterima oleh Budi adalah sebesar Rp. Rp. 12.000.000,- + Rp. 0,- + Rp. 1.800.000,- = Rp. 13.800.000,
Demikian cara menghitung pesangon yang benar menurut undang-undang. Sebagai latihan silahkan hitung berapa jumlah pesangon yang akan anda terima jika diasumsikan anda di PHK saat ini. Hitung dengan perhitungan 2 (dua) kali ketentuan dan 1 (satu) kali ketentuan.
Jangan lewatkan 2 (dua) artikel yang tidak kalah menarik berikut ini: Buruh Dan Masa Depan Bangsa dan Benarkan Kenaikan Upah Mengakibatkan Pengangguran? Akhir kata, semoga artikel ini bisa membantu memberi pemahaman kepada pembaca. Mohon luangkan waktu untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman sosial media anda.
5 komentar:
Rumah Gadget mantap gan.. kunjungi blog saya juga gan
Sangat informatif artikel di blognya. Semoga sukses gan~
Salam dari Tekno Bytes
Taunya mah pesangon aja ya😂. Sukses terus buat blog ini, semoga bisa untuk tetap berbagi ilmu
Baru paham, thanks atas infimasinya sangat berguna sklai
Makin paham, trimakasih atas ilmunya yg sangat bermanfaat
Post a Comment