Hukum Pidana

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts

Wednesday, 24 July 2019

Teknik Merumuskan Unsur Dan Elemen Perbuatan Tindak Pidana

Teknik Merumuskan Unsur Dan Elemen Perbuatan Tindak Pidana
Jika kita melihat buku II dan III KUHP di situ dijumpai beberapa banyak rumusan perbuatan beserta sanksinya yang dimaksud untuk menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan. Pada umumnya maksud tersebut dapat dicapai dengan menentukan beberapa elemen, unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi, sehingga dapat dibedakan dari perbuatan-perbuatan lain yang tidak dilarang.

Pencurian misalnya, unsur-unsur pokoknya ditentukan sebagai: mengambil barang orang lain. Akan tetapi tidak setiap tindakan mengambil barang orang lain adalah pencurian, sebab ada orang yang mengambil barang orang lain untuk disimpan dan kemudian hari diserahkan kepada pemiliknya.

Untuk membedakan bahwa yang dilarang itu bukanlah setiap pengambilan barang orang lain, maka dalam Pasal 362 KUHP di samping unsur-unsur tadi, ditambah dengan elemen lain yaitu: dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

Jadi, rumusan pencurian dalam Pasal 362 tadi terdiri atas:
  1. Mengambil barang orang lain, dan
  2. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Begitu pula misalnya dengan penadahan (heling) Dalam Pasal 480 ke-1 dirumuskan dengan unsur-unsur:

  1. Membeli, menyewa, menukar, menggadaikan, menerima sebagai hadiah, menjual untuk dapat untung, mengganti menerima sebagai gadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan barang; dan
  2. Diketahui atau sepatutnya harus diduga berasal dari kejahatan.
Dalam Pasal 480 ke-2 rumusannya adalah:
  1. Menarik untung dari hasil sesuatu barang, dan
  2. Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga berasal dari kejahatan.
Akan tetapi cara untuk mengupas perbuatan yang dilarang menjadi beberapa elemen atau unsur seperti contoh di atas, tidak selalu dapat dilakukan. Ada kalanya itu disebabkan karena pengupasan semacam itu belum mungkin, atau dianggap kurang baik pada saat membikin aturan, sehingga pengertian yang umum dari perbuatan yang dilarang saja yang dicantumkan dalam rumusan delik, sedangkan batas-batasnya pengertian tadi diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktik peradilan.

Contoh-contoh dari cara ini adalah Pasal 351, yaitu: penganiayaan, dan Pasal 297, yaitu: perdagangan wanita (vrouwenhandel)

Mengenai penganiayaan, dalam teori pengertian tersebut telah dikupas menjadi: menimbulkan nestapa (leed) atau rasa sakit (pijn) pada orang lain. Tetapi mengenai perdagangan wanita, batas-batas pengertiannya hingga sekarang belum ditemukan. Karena hanya ditentukan pengertian umum saja, maka cara merumuskan perbuatan pidana semacam ini, dikatakan memberi kualifikasinya perbuatan saja.

Seringkali, dalam KUHP selain dari menentukan unsur-unsurnya perbuatan yang dilarang, di situ juga diberi kualifikasinya perbuatan. Misalnya dalam Pasal 362 dan 480 tadi, disamping menentukan elemen-elemennya, juga ditentukan bahwa kualifikasinya adalah “pencurian” dan “penadahan”.

Bertalian dengan cara yang demikian ini, maka diajukan soal, apakah dalam hal yang demikian, kualifikasi harus dipandang sebagai singkatan atau kata pendek bagi perbuatan yang dirumuskan di situ, ataukah juga mempunyai arti tersendiri, lepas dari penentuan unsur-unsur, sehingga ada dua batasan untuk perbuatan yang dilarang, yaitu batasan menurut unsur-unsurnya, dan menurut pengertian yang umum (kualifikasi).

Van Hattum (hlm 119 dst) menulis bahwa menurut perkataan dalam memorie van tpelichting (MvT) tidak ada keragu-raguan, bahwa maksud pembuat undang-undang dengan mengadakan kualifikasi di samping penentuan unsur-unsur, adalah sekedar untuk memudahkan penyebutan perbuatan yang dilarang saja; jadi laksana suatu etikad untuk apa yang terkandung dalam rumusan. Akan tetapi, demikian Van Hanttum selajutnya, dalam praktik pengadilan ada tendes atau gelagat untuk memberi arti sendiri kepada kualifikasi. Misalnya dalam putusan hooge read tahun 1927 mengenai penadahan, di mana diputuskan bahwa pencuri yang menjual barang yang dicuri untuk menarik keuntungan, tidak mungkin dikenai pasal mengenai tentang penadahan, sekalipun dengan apa yang diperbuatnya itu, semua unsur-unsur ada dalam pasal 480 telah dipenuhi. Sebab pasal ini maksudnya adalah untuk mempermudah dilakukan kejahatan lain (begunstingings-misdrijf), dimana diambil sebagai dasar, bahwa perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan dan dari mana barang tadi didapatnya.

Juga dalam teori hal itu menjadi persoalan. Kalau ada orang yang kecurian sesuatu barang, kemudian orang tadi pergi ke tempat loak, melihat barangnya disitu, serta membeli barang tadi kembali, apakah orang itu juga dapat dituntut karena pasal 480? Menurut pasal unsur-unsurnya, perbuatan yang masuk dalam pasal tersebut, sebab dia membeli barang yang diketahuinya berasal dari barang kejahatan. Tetapi berhubungan dengan itu ada juga yang mengatakan: bahwa orang tadi sesungguhnya tidak “membeli” barang tersebut, sebab barang sendiri, sehingga tidak mungkin dinamakan penadahan. Jadi, tidak termasuk dalam kualifikasi 480, sekalipun unsur-unsur telah dipenuhi.

Van Hattum mengatakan, bahwa jika pemberian arti tersendiri pada kualifikasi itu didasarkan atas alasan-alasan rasional, (masuk akal) ini dapat memberi manfaat dalam penggunaan hukum pidana. Sebaba pada hakikatnya penentuan unsur-unsur dalam rumusan delik hanya berlaku pada umumnya saja.

Sunday, 26 August 2018

Tiga Cara Paling Mudah Dan Cepat Mengecek Perkembangan Perkara Di MA

Mengecek Perkara Di MA
Para pencari keadilan yang berperkara di Mahkamah Agung (MA), baik pada Tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) seringkali mendapat masalah atau kendala ketika ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penangan perkaranya. Barangkali ada yang berpikir bahwa pihak yang berperkara harus datang ke gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13, Jakarta Pusat - 10110 untuk mendapatkan informasi perkaranya.

Bayangkan sekarang anda berada di Banda Aceh dan anda ingin mengetahui apakah berkas perkara sudah diterima oleh MA dari Pengadilan Pengaju (Pengadilan Negeri Banda Aceh)? Apakah perkara sudah diperiksa dan diputus oleh MA? Atau, apakah putusan sudah dikirim oleh MA ke pengadilan Pengaju? Jika hanya untuk mendapatkan informasi tersebut anda harus ke MA, dapat dipastikan bahwa waktu dan biaya yang akan anda habiskan tidak sedikit. Ditambah lagi, belum tentu informasi yang anda dapatkan dari pihak MA nantinya akan sesuai dengan apa yang anda harapkan. Lalu pertanyaannya, berapa kali anda akan bolak - balik mengunjungi MA?

Mengatasi masalah tersebut, MA memperkenalkan cara yang mudah yaitu Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI). Melalui sistem tersebut pihak yang berperkara dapat mengetahui keberadaan berkas perkara mereka secara online dengan mengakses website resmi MA, atau melalui layanan Interactive Voice Response (IVR) dan Short Message System (SMS). Selain itu, bila anda terpaksa harus berkunjung ke gedung Mahkamah Agung, di bagian lobby terdapat layar monitor menggunakan teknologi layar sentuh (touch screen) yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui keberadaan perkara. Seluruh layanan tersebut beroperasi 24 (dua puluh empat) jam, kecuali layar monitor di gedung MA hanya beroperasi menyesuaikan jam buka kantor MA tentunya.

Layanan ini diklaim cukup efektif membantu para pihak yang berperkara. Meski demikian terkadang masih ditemukan beberapa kelemahan seperti misalnya tidak selalu berhasil menampilkan informasi yang dicari meskipun data (info) perkara sudah dimasukan (input) dengan benar. 

Selain menggunakan tiga cara tersebut di atas, anda juga dapat mengirimkan Surat Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Perkara Ke MA. Kunjungi link tersebut untuk melihat seperti apa format dan isi suratnya.

Berikut ini adalah 3 (tiga) cara paling mudah dan cepat mengecek perkembangan perkara di MA menggunakan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI)

Mengecek Secara Online di Website Resmi MA


Pihak yang berperkara di MA dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara online dengan mengakses website Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik menggunakan komputer, laptop maupun smart phone. Pertama-pertama pastikan terlebih dahulu perangkat anda (komputer, laptop smart phone) sudah terhubung dengan internet. Setelah itu, buka browser dan ketik kata kunci "kepaniteraan mahkamah agung" pada kolom penelusuran lalu klik (pencet) enter atau ok. Atau agar lebih mudah, anda bisa langsung kunjungi link nya di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika anda berhasil melakukannya, perangkat anda akan menampilkan halaman seperti gambar di bawah ini:

Mengecek Perkara Di MA

Perhatikan baik-baik. Sekarang dnda akan melihat tampilan munculan pada perangkat anda berupa disclaimer (peringatan) yang berbunyi:



Disclaimer

Tersedia informasi tentang perkara yang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan untuk dapat menggunakan layanan ini Anda WAJIB menyetujui Disclaimer ini. Database diperbaharui secara berkala dan mencakup perkara yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2009. Oleh karena database secara berkala terus diperbarui, maka hasil pencarian dapat bervariasi dari waktu ke waktu.

Penggunaan informasi yang diperoleh melalui Fasilitas Pencarian

Sebelum mengandalkan informasi dalam database untuk tujuan lainnya, pengguna harus hati-hati mengevaluasi akurasi, mata uang, kelengkapan dan relevansi dengan tujuan yang akan digunakan. Perlu dicatat bahwa, dalam kaitannya dengan perkara, informasi yang tampil bukanlah catatan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

PERINGATAN

Ada kemungkinan bahwa informasi yang tersedia dalam database ini mungkin berisi referensi / informasi yang belum terupdate. 
Informasi yang ditampilkan pada sistem ini merupakan indikasi situasi perkara terkini. Untuk informasi otentik tentang amar putusan tanggal dan lainnya, silakan akses naskah otentik putusan Mahkamah Agung RI.

PENGUMUMAN

"Sehubungan dengan implementasi SK KMA Nomor 142 KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2011, maka bersama ini akan dilakukan redistribusi terhadap perkara-perkara yang pada tanggal 1 Oktober 2011 belum diperiksa oleh majelis hakim kepada kamar-kamar yang sesuai dengan jenis perkaranya, harap maklum " 


Panitera Mahkamah Agung RI 


Disclaimer tersebut isinya cukup jelas dan tegas sehingga tidak akan dijelaskan lagi, harapannya anda sudah memahami apa maksudnya. Okay, lanjut! Sekarang coba perhatikan pada bagian akhir disclaimer tersebut terdapat dua pilihan yaitu "SETUJU dan "TOLAK". Untuk melangkah pada tahap berikutnya anda diharuskan untuk memilik "SETUJU", atau memilih "TOLAK" untuk membatalkan dan menghentikan proses pencarian informasi perkara anda. 

Mengecek Perkara Di MA

Jika anda memilih (klik) "SETUJU" anda akan masuk pada halaman selanjutnya seperti tampak pada gambar di bawah ini:



Mengecek Perkara Di MA

Sekarang anda harus memasukkan informasi perkara pada kolom yang tersedia sebagai syarat agar sistem dapat bekerja dan menampilkan posisi / keberadaan perkara yang ingin anda ketahui. Perhatikan! Kolom tersebut terdiri dari 5 (lima) baris, masing - masing: 

  • Nomor register, yaitu nomor daftar perkara kasasi atau biasa juga disebut nomor perkara (bukan nomor perkara tingkat pertama atau banding);
  • Asal pengadilan, yaitu nama pengadilan di mana kasasi diajukan (misalnya Pengadilan Negeri Banda Aceh);
  • Nama para pihak, yaitu nama pemohon atau termohon kasasi / peninjauan kembali (PK);
  • Jenis perkara, yaitu kategori perkara. Pencet tanda segi tiga kecil pada "jenis perkara" lalu pilih "AG" untuk Pengadilan Agama, "MIL" untuk Pengadilan Militer, "PDT" untuk Perdata, "PDT.SUS" untuk perdata khusus, "PID" Untuk Pidana, "PID.SUS" untuk pidana khusus dan "TUN" untuk peradilan Tata Usaha Negara), dan 
  • Nomor surat pengantar, yaitu nomor surat pengantar dari Pengadilan Pengaju.


Barangkali anda lupa, belum atau bahkan tidak mengetahui sama sekali nomor register (baris pertama) dan nomor surat pengatar (baris kelima). Jangan galau. Semua baris pada kolom tidak mesti diisi semua. Berdasarkan pengalaman Lorong Pabrik, sistem dapat bekerja walau hanya dengan mengisi baris "asal pengadilan", "nama para pihak" dan "jenis perkara". Perhatikan contoh di bawah ini:

Pada baris kedua diisi dengan "Palembang" karena kasasi diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang. Pada baris ketiga diisi dengan "Tania Selatan". Tania Selatan adalah nama perusahaan atau PT, tapi cukup ditulis dengan "Tania Selatan" saja tanpa "PT". Hal tersebut dilakukan untuk menghindari typing error (kesalahan pengetikan) karena bisa saja pada saat pengetikan di sistem berbeda. Misalnya PT.Tania Selatan; PT Tania Selatan atau P.T. Tania Selatan.

Mengecek Perkara Di MA

Apabila anda berhasil pada langkah di atas, anda akan dibawa ke halaman selanjutnya. Ada dua kemungkinan, yaitu: informasi anda cari akan tampil karena sudah diproses atau tidak tampil karena belum diproses (bisa karena berkas belum diterima oleh MA, atau bisa juga karena belum diinput pada sistem informasi). Jika perkara anda sudah diproses dan sudah dimuat pada sistem informasi, anda akan melihat informasi perkara pada layar perangkat anda. Klik "Lihat Detil" seperti pada gambar di bawah yang diberi tanda warna kuning

Mengecek Perkara Di MA
Anda akan melihat detil (rincian) informasi perkara anda seperti pada gambar di bawah ini:

Mengecek Perkara Di MA

Anda juga dapat menge-klik "Lihat Putusan" untuk mengetahui apakah salinan putusan perkara anda sudah dimuat atau belum. Bila sudah dimuat dan sudah tersedia, anda dapat mengunduh ke dalam perangkat anda.

Mengecek Melalui Layanan Interactive Voice Response (IVR) 


Cara ini sedikit lebih mudah dan tidak serumit layanan online. Pihak yang berperkara yang ingin mengetahu keberadaan perkaranya dapat langsung menelpon ke nommr telpon (021) 384 9999. Beberapa saat kemudian anda akan mendengar suara operator yang memberikan instruksi kepada anda seperti berikut ini:

"Untuk informasi layanan perkara perdata, tekan satu. Untuk informasi layanan perkara pidana, tekan dua"

Mengecek Melalui Layanan Short Message System (SMS)


Untuk mengetahui info perkara melalui SMS, para pihak yang berperkara hanya butuh mengirim pesan pendek ke nomer 0856-9111-9999. Caranya sederhana: ketik MA, spasi, nomer register perkara dan langsung kirim. 

Demikian 3 (tiga) cara paling mudah dan cepat mengecek perkembangan perkara di MA menggunakan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI). Jika ini bermanfaat dan membantu, luangkan waktu untuk membagikan artikel ini kepada teman anda. Terimakasih.

Monday, 2 April 2018

Kumpulan Adigium Hukum Yang Sering Dipakai Dalam Perkara Pidana Dan Perdata

Kumpulan Adigium Hukum

  1. UBI SOCIETAS, IBI JUS: Di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya