Opini
Oleh Musrianto, S.H.
Akhir-akhir ini, jagad perburuhan di Indonesia dihebohkan dengan isu adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau biasa disingkat dengan “Undang-Undang Ketenagakerjan atau UU No. 13 Tahun 2003. Pada dasarnya, isu revisi tersebut bukan kali ini saja ada. Boleh dibilang hampir setiap tahun keinginan untuk merevisi Undang-Undang tersebut kerap dilontarkan oleh kalangan pengusaha, namun kehebohan yang timbul tidak seperti saat ini.
Dalam pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, kalangan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta kepada Presiden RI untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan. Setidaknya ada 6 (enam) point yang diminta oleh kalangan pengusaha untuk dilakukan revisi, mulai dari pengupahan, pesangon, fleksibelitas jam kerja, serikat pekerja, tenaga kerja asing sampai dengan perihal outsourcing. Sehari setelah itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Hanif Dhakiri kemudian merespon hasil pertemuan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya (Kementerian Tenaga Kerja) telah melakukan kajian untuk merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan namun enggan untuk menyebutkan point-point apa saja yang dikaji.
Tidak berhenti sampai di situ, Hanif pun kembali melakukan kontroversi dengan statement-nya yang menyebut undang undang atau regulasi ketenagakerjaan Indonesia kaku seperti “kanebo kering”. Hal itu disampaikan oleh Hanif pada hari yang sama dimana Presiden yang baru saja pulang dari kunjungan kerja ke KTT Asean ke 34 di Bangkok mengumpulkan para Menteri Kabinet Kerja di Istana Presiden untuk menindaklanjuti permintaan revisi UU Ketenagakerjaan.
Dengan adanya permintaan untuk merevisi undang undang ketenagakerjaan dan respon aktif dari pemerintah, jelas bagaikan hantu di siang bolong yang terus membayangi kehidupan kaum buruh. Selama ini kaum buruh merasa terus mendapatkan tekanan yang kuat dari kalangan pengusaha, bahkan harapan untuk hidup sejahtera dari hasil kerjanya semakin terasa berat untuk dicapai. Sehingga tidak ada pilihan lain selain dari pada menolak rencana revisi undang undang dimaksud, dengan melakukan unjuk rasa-unjuk rasa.
Dari hal-hal tersebut diatas, timbul pertanyaan, seperti apakah bentuk atau isi naskah resmi dari rencana revisi tersebut, baik yang telah diajukan oleh kalangan pengusaha kepada pemerintah maupun naskah resmi yang tengah dikaji oleh pemerintah, dalam hal ini oleh pihak Kementrian Tenaga Kerja RI sebagaimana diungkapkan oleh Hanif Dhakiri? Sementara sampai saat ini sulit sekali mendapatkan informasi yang valid keberadaan bentuk atau draft revisi yang dimaksud. Pun demikian dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 25 Juli 2019, dari 17 pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tidak ada menyinggung terkait rencana revisi udang-undang ketenagakerjaan.
Meski demikian belum lama ini Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan HAM R.I Tahun 2018 menerbitkan sebuah naskah mengenai Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan yang isinya menyinggung mengenai usulan revisi Undang-Undang Ketenagarjaan, yaitu:
 |
| Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan yang isinya menyinggung mengenai usulan revisi Undang-Undang KetenagarjaanTahun 2018 Pusat
Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian
Hukum Dan HAM R.I |
Adapun pada bagian akhir laporan tersebut, Menkumham memberi kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan terhadap 17 (tujuh belas) peraturan perundang-undangan yang menjadi objek analisis dan evaluasi, maka disimpulkan sebagai berikut:
1. Sebanyak 1 (satu) Undang-Undang perlu diganti yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah beberapa kali dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan butir ke 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan: a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah; b. materi Peraturan Perundangundangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah, Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
2. Sebanyak 5 (lima) Undang-Undang perlu diubah , yakni:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Sebanyak 1 (satu) Peraturan Pemerintah yang perlu dicabut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.