Tulisan ini disampaikan untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar atas Upah yang seharusnya
diterima buruh berdasarkan undang-undang atau Peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia. Seringkali ini disebut Hak Normatif atau HAK BURUH yang
seharusnya diterima dan tidak boleh diingkari oleh pengusaha. Walaupun pada
faktanya masih banyak yang melanggar aturan ini, namun pengetahuan dasar ini
menjadi penting agar buruh tahu apa yang menjadi haknya. Setelah tahu dan
paham, maka penting untuk dapat merebut hak tersebut dengan “menggunakan organisasi”
dan cara-cara yang disepakati oleh organisasi tersebut.
Namun yang harus menjadi
catatan, tulisan ini tidak menginginkan buruh hanya berpikir normatif saja,
tetapi harus lebih memahami hak-hak yang lain seperti hak
berorganisasi/berserikat dan hak mogok.
Pengupahan dan upah lembur
diatur dalam UUK 13 tahun 2003 Pasal 88, yang berbunyi :
- Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
- Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: (a) upah minimum; (b) upah kerja lembur; (c) upah tidak masuk kerja karena berhalangan; (d) upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; (e) upah karena menjalankan hak waktu istirahata kerjanya; (f) bentuk dan cara pembayaran upah; (g) denda dan potongan upah; (h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; (i) struktur dan skala pengupahan yang proporsional; (j) upah untuk pembayaran pesangon; dan (k) upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
- Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
- Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
- Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Masih terkait soal pengupahan,
UUK 13/2003 Pasal 91, Berbunyi:
- Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Menghitung Upah Hari Dalam Sehari
Baca Juga: Penghitungan Upah Lembur Yang Benar Menurut Aturan
Mengetahui Hak – Hak Normatif Buruh
Regionalisasi Upah, Politik Rezim Memecah Gerakan Buruh
Sejarah Periodisasi Hukum Perburuhan
Undang-Undang PPHI Jurang Kelam Bagi Kaum Buruh
Mengetahui Hak – Hak Normatif Buruh
Regionalisasi Upah, Politik Rezim Memecah Gerakan Buruh
Sejarah Periodisasi Hukum Perburuhan
Undang-Undang PPHI Jurang Kelam Bagi Kaum Buruh
Untuk mempermudah kita mengerti
tentang Upah kita sesuai dengan aturan-aturan diatas, Kita bisa memakai rumus
sebagai berikut :
a. Upah Per Hari untuk 5 hari
kerja = UMK(UMP) : 25 (untuk 8 jam kerja dalam 1 hari)
b. Upah per Hari untuk 6 hari
kerja = UMK(UMP) : 30 (untuk 7 jam kerja dalam 1 hari)
Untuk perusahaan yang pakai
rumus ini (point b) setiap hari minggu libur atau hari libur Nasional
perusahaan WAJIB membayar Upah sehari bagi pekerja yang libur.
Contoh Menghitung Upah (Satu)Sehari :
UMP
DKI Jakarta tahun 2017 sesuai SK Gubernur adalah Rp. 3.355.750,-
Maka
Upah Satu hari:
a.
Untuk yang 5 hari kerja = Rp. 3.355.750,- : 25 = Rp.134.230,-
b.
Untuk yang 6 hari kerja = Rp. 3.355.750,- : 30 = Rp. 111.858,-
0 komentar:
Post a Comment