Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos Dalam Program ILC, 31 Oktober 2017 |
Terbakarnya pabrik kembang api di
Kosambi pekan lalu rupanya terjaring radar program Indonesia Lowyers Club
(ILC). Acara yang disiarkan secara langsung oleh tvOne pada tanggal 31 Oktober
2017 itu mengangkat tema: "Puluhan Buruh Terpanggang, Tanggung Jawab Siapa?"
Selain pihak keluarga korban,
beberapa institusi turut diundang, antara lain dari unsur pemerintah, unsur
kepolisian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dab Dinas Penanaman
Modal. Selain itu, tampak pula unsur Serikat Buruh menyampaikan sikap atas
tragedi kemanusiaan di pabrik maut itu.
Tidak saja meninggalkan duka
mendalam dan kehilangan bagi anggota keluarga korban, tewas nya 49 buruh secara
mengenaskan itu menjadi pukulan bagi
kaum buruh dan rakyat Indonesia. Dalam acara yang berlangsung kurang lebih 4
jam itu, meski hanya berlangsung layaknya presentasi atau seminar di
kampus-kampus, namun bila disimak secara seksama mengungkap banyak sisi.
Kemiskinan Dan Ketimpangan
Bekerja dengan upah tak layak dan
menutup mata terhadap resiko tinggi menjadi potret kemiskiman dan ketimpangan
sosial yang tak kunjung teratasi di negeri yang kaya raya ini. Di tengah
sibuknya para pembesar negeri ini memajang sejumlah data klaim prestasi
peningkatan ekonomi, di Kosambi Tangerang yang tak seberapa jauh dari pusat
kekuasaan ada buruh yang mempertaruhkan
nyawa sekedar menyelamatkan keuangan keluarga.
Ambisi pembangunan berbasis
investasi melahirkan berjilid- jilid kebijakan yang memanjakan pemilik modal.
Berbagai regulasi memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk mengeksploitasi
buruhnya dan melegalisasi tindak pelanggaran pengusaha, mulai dari PP 78/2015
yang mengatur kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, aturan penerapan sistem magang hingga
peraturan upah buruh sektor padat karya di bawah upah minimum. Semua itu harus
dibayar dengan kemiskinan dan mengangga nya jurang kematian bagi buruh.
Entah apa yang terbersit di
kepala Bapak Presiden Jokowidodo saat ini setelah mendengar kabar puluhan
rakyatnya mati demi uang Rp. 40.000. Mungkinkah Bapak Presiden yang terhormat
menyadari kegagalannya menjalankan amanat rakyat atau justru sedang tutup mata
pada kenyataan ini? Yang pasti tragedi ini telah menelanjangi kebobrokan
pemerintahan hingga ke dalam-dalam nya.
Ping Pong Tanggung Jawab
Penting untuk menyoal kembali
peran pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan negara terhadap buruh.
Pasalnya, peristiwa naas yang menghilangkan nyawa buruh bukan kali pertama
terjadi di Negeri ini. Di bulan Juli 2015, lima orang tewas dan 57 orang kritis
akibat kebakaran sebuah pabrik di kawasan MM 2100 Cibitung, PT. Mandom,
kebakaran. Sebelumnya, di bulan Mei 2013 praktek perbudakan dan penyiksaan yang
melibatkan aparat keamanan menimpa buruh pabrik panci, CV Cahaya Logam di
Tangerang milik Yuki Irawan di Sepatan, Tangerang.
Dari ketiga tragedi itu, sejumlah
kejanggalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha baru terendus
sesudah makan banyak korban. Hal itu menjadi bukti tidak jalan nya pengawasan
dan penegakan aturan selama ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kab. Tangerang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Provinsi Banten dan PLH Binwas Naker Kementerian Tenaga Kerja Republik
Indonesia adalah unsur pemerintah yang turut berbicara di acara yang dibawakan
oleh Karni Ilyas tadi malam. Tak ada statement yang berarti. Dari pembicaraan
ketiganya-tiganya, pemerintah tampak seperti bermain ping pong kewajiban di
atas puluhan mayat-mayat yang tewas mengenaskan itu. Berbicara santai dan tidak
substantif, saling tunjuk sana - tunjuk sini.
Klasik. Kidung pembelaan berkumandang. Lagi-lagi keterbatasan wewenang dan tenaga pengawas menjadi
alasan untuk ngeles dari tanggung jawab. Jarnaji, Kadisnakertrans Kab.
Tangerang berteriak: "Itu bukan wewenang saya." Hamidi,
Kadisnakertrans Provinsi Banten ngeles: "Kami kekurangan tenaga."
Maruli Apul Asoloan, PLH Binwas Naker Kemenaker cuci tangan: "Pusat
mengeluarkan aturan, pelaksana nya di daerah."
Tergambar bahwa pemerintah tidak
mengambil pelajaran dari kejadian itu. Seperti tidak punya beban moral
sedikitpun. Lalu kalau sudah begitu, jangan-jangan pemerintah hanya menyerahkan
nasib para buruh kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti sindiran Karni.
Pembiaran Dan Kelalaian
Nyata bahwa kebakaran di pabrik
Kembang Api terjadi karena negara selalu absen dalam memberikan perlindungan
terhadap buruh. Artinya pemerintah membiarkan hilangnya nyawa orang lain dengan
cara mengabaikan dan melalaikan tugas dan fungsi yang diamanatkan
undang-undang. Terbukti, Disnakertrans Provinsi Banten sama sekali tidak
mengetahui adanya pabrik yang memproduksi dan menyimpan barang berbahaya itu di
Kosambi, Tangerang. Selain itu juga tidak pernah ada pengawas yang turun ke
memeriksa perusahaan selama masa beroperasi.
Maka sungguh tidak adil dan tidak
berprikemanusiaan jika tragedi di pabrik kembang api dipandang semata-mata
hanya musibah yang datangnya dari Tuhan seperti yang tersirat dalam pembicaraan
Maruli yang mewakili Kemenakertrans.
"Kita turunkan lagi, memang
kecelakaan kerja adalah sesuatu yang emang kejadian yang tidak diduga, yang
tidak terduga dan juga tidak dikehendaki" (Maruli, ILC, 31-10-2017)
Proteksi Yang Minim
PT. Panca Buana Cahaya Sukses adalah satu dari sekian banyaknya oknum perusahaan pelaku pelanggaran terhadap buruhnya. Bahkan banyak pengaduan yang dilaporkan oleh buruh atau serikat buruh kepada kepada pihak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat Kementerian maupun di tingkat kabupaten-kota, tetapi tidak kunjung tuntas. Bahkan seringkali pengawas mendorong buruh untuk bertarung melawan pengusaha di pengadilan. Seharusnya lebel penegak hukum yang menempel pada diri seorang pengawas ketenagakerjaan dapat difungsikan dan dimaksimalkan untuk menutup celak-celah adanya pelanggaran hukum. Sehingga dengandemikian sejumlah uang negara yang dihabiskan untuk menggaji dan membiayai operasional pengawas tidak mubajir begitu saja.
Sebagaimana yang diutarakan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat ini negara hanya mengedepankan kepentingan investasi tetapimengabaikan aspek kemanusiaan dan aspek kesejahteraan. Maka pemerintah harus memetik pelajaran dari kejadian ini. harus melakukan perbaikan yang mendasar dan menyeluruh di tubuh pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan pembinaan kepada setiap pegawai pengawas, terutama binaan moral.
BACA JUGA
BACA JUGA
Jawaban Pemerintah
Berikut penuturan dari unsur
pemerintah kala menjawab pertanyaan host ILC, Karni Ilyas.
JARNAJI, Kadisnaker Kabupaten Tangerang
Karni: "Pak Narji pernah
lihat pabrik ini ga sebelum kejadian?"
Jarnaji: "Kan kita setelah
kejadian ini, kan kita dengan pak menteri, dengan pak Kapolres kita ke lapangan
dan melihat kejadiannya memang setelah data terkumpul dan terakumulasi bawah
ada info bahwa ada umur di bawah atau sama dengan lima belas tahun. Dan ini
memang kejadian kita karena kabupaten Tangerang ini jumlah nya 4700 dan
pelimpahan untuk kewenangan wajib lapor kebetulan memang ada rekan kita di
propinsi setelah undang-undang 23 2014 pelimpahan diserahkan pengawasan ke propinsi,
memang pada saat itu kita putus."
Karni: "Artinya di tangan
propinsi untuk pengawasannya."
Jarnaji: "Ya."
Karni: "Kalau demikian apa
wewenang dari dinasnya pak jarnaji terhadap industri di lingkungan bapak?"
Jarnaji: "Kewenangan setelah
pelimpahan kewenangan diserahkan ke propinsi, dinas kami, dinas tenaga kerja
kabupaten akan menghitung setelah paska ini sudah beres, ketemu jumlah korban
dan sebagainya akan menghitung santunan yang diberikan pengusaha kepada
korban."
Karni: "Gak. Maksud saya
bukan setelah kejadian pak, ketika sebuah pabrik itu mulai mulai dan operasi,
yang menjadi wewenang dari dinas bapak terhadap usaha itu apa?"
Jarnaji: "Kebetulan emang
pada saat perusahaan berproduksi, dia mempunyai lapor ke propinsi. Jadi semua
data per-atan [(?)terdengar kurang jelas], keselamatan tenaga kerja semua ada
di wajib lapor yang ada di propinsi, kewenangan kita tidak ada untuk mengetahui
jumlah tenaga kerja dan sebagainya, begitu pak Karni."
Karni: "Dinas bapak juga
tidak berwenang untuk memeriksa k3 atau keselamatan buruh, karyawan, yang ada
di situ."
Jarnaji: "Nah kebetulan nih
dari dinas propinsi memang itu k3 semua yang ada dalam wajib lapor itu ada di
propinsi."
Karni: "Oh begitu?"
Jarnaji: "Iya. Jadi kita,
walaupun demikian, tetap kita akan berkoordinasi setelah ini pak Karni. Karena
bupati setelah kejadian ini, sudah membaut edaran, edaran ke industri, pak
Kapolres juga, kita sudah melakukan edaran ke para industri dan para camat dan
bahkan kepada lurah untuk mengawasi. Karena terjadi urgensi begini, kabupaten
Tangerang akan melakukan konsentrasi yang luar biasa, setelah kejadian ini.
Jadi, artinya bahwa, memang perusahaan setelah kita lihat perijinan nya, dari
perijinan yang disampaikan oleh teman kita, rekan kita dari kabupaten (Dinas
Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Satu Pintu), yang pertama 35, yang kedua
10, itu, ternyata setelah kejadian, ada seratus lebih. Dinas tenaga kerja pada
saat itu emang kita tidak punya data. Kan data itu ada kewenangan dari pengawas
yang ada diserahkan dari kabupaten Tangerang ke propinsi."
Karni: "Jadi kalau gitu,
staffnya bapak pun tidak pernah ada yang datang ke pabrik itu?"
Jarnadi: Karena beda, beda
kewenangan pak."
HAMIDI, Kadisnakertras Provinsi Banten
Karni: "Apa iya seluruh
kewenangan di tangan pak Hamidi, sebagai kadisnakertrans provinsi banten?"
Hamidi: "Kami atas nama
pemerintah provinsi Banten mengucapkan, artinya belasungkawa yang
sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, mudah mudahan keluarga yang
ditinggalkan ini diberikan kekuatan ketabahan dan kesabaran. Jadi, kami atas
nama pemerintah provinsi Banten ikut belasungkawa. Nah tadi terkait mungkin
permasalahan pengawasan yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi
provinsi Banten terhadap seluruh perusahaan yang ada di wilayah provinsi Banten
yang sebanyak sejumlah tercatat saat ini 14.327 perusahaan. Khusus yang ada di
Tangerang kalau tidak salah 4000 lebih
ya pak ya?" Hamidi bertanya ke Jarnaji memastikan data yang dia sampaikan
benar.
Jarnaji: "4700." Sahut
Jarnaji mengoreksi data yang disampaikan Hamidi.
Hamidi: "4700, mungkin
datanya agak beda dengan propinsi mungkin jumlahnya. Nah itu semua di dalam
pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan yang ada di propinsi Banten. Jadi kami
di situ ada namanya korwil pengawas ketenagakerjaan wilayah 1 Tangerang raya,
itu sebanyak 24 orang pegawai pengawasnya.
Karni: Satu propinsi itu tenaga
pengawasnya 24 orang?"
Hamidi: "Satu propinsi itu
tenaga pengawas nya 71 orang pak. Ya jadi mungkin agak minumlah, kalau idealnya
mungkin bisa lebih dari 200. Jadi kami melakukan pengawasan itu di kabupaten
kota dalam rangka untuk tegaknya aturan. Nah jadi pengawasan terhadap
perusahaan perusahaan yang selama ini melaksanakan kegiatan produksi nya kami
sudah melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap perusahaan perusahaan
ini, tapi khusus perusahan PT panca buana cahaya lestari ini , jadi kami belum
melakukan pengawasan terhadap perusahaan ini."
Karni: Jangan-jangan Instasi pak
Hamidi juga tidak tahu kalau di Kosambi itu ada pabrik kembang api ini?"
Hamidi: "Iya, untuk pabrik
ini pak, emang belum melaporkan. Karena setelah perusahaan ini beroperasi , di
dalam undang undang 781 (Undang - undang nomor 7 tahun 1981, setelah 30 hari
perusahaan ini harus melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi
provinsi Banten. Ini tidak dilakukan. Nah inilah pertama kali pelanggaran yang
dilakukan oleh perusahan karena dia tidak melaporkan. Bagaimana kita artinya
untuk melakukan tindakan terhadap artinya asitipasi bila mana terjadi
kecelakaan, kebakaran, peledakan di perusahaan itu sendiri, kita tidak tau
pak."
Karni: "Kalau
perusahaan-perusahaan itu tidak melaporkan
harusnya sebagai pengawas kan kita yang harus memeriksa dia.
Hamidi: "Iya pak memang
kewajiban kita, artinya, melakukan pemeriksaan tersebut."
Karni: "Tapi itu belum
dilakukan?"
Hamidi: "Iya. Tapi karena
salah satu di antara perusahaan ini karena baru dua bulan. Kalau saja kami
berandai-andai, kalau ini dilaporkan tidak mungkin terjadi kebakaran atau
peledakan di perusahaan ini."
MARULI APUL ASOLOAN, PLH Binwas Naker
Karni: "Apa yang pak Maruli
tangkap dan apa wewenang yang masih ada di kementrian untuk pengawasan
ini?"
Maruli: "Kami melihatnya ini
di dalam konteks yang luas pak dimana memang di dalam undang undang itu memang
tenaga kerja itu memang berhak mendapat perlindungan. Jadi berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan kerjanya. Dan juga, orang yang disekitar yang
berada di tempat kerja itu harus dijamin. Jadi memang dimanapun di tempat kerja
baik pekerja dan orang disekitarnya itu harus mendapatkan perlindungan. Lalu yang kedua, memang kita juga
dikaitkan dengan k3 adalah bagaimana kita untuk melakukan kegiatan menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Kita turunkan lagi, memang
kecelakaan kerja adalah sesuatu yang emang kejadian yang tidak diduga yang
tidak terduga dan juga tidak dikehendaki. Dan memang dapat menimbulkan kerugian
harta maupun manusia. Dari pemerintah pusat memang kita sudah banyak mengeluarkan
peraturan peraturan pak. Dan ini juga dilakukan satu sinkronisasi." (Irman Bunawolo)
8 komentar:
Saya stuju sm ibu kasbi, ini baru bnr2 mewakili suara rakyat kcl, sangat kasbi
Pemerintah kemana aja selama ini, awasi tu pengusaha nakal hrs dihukum seberat beratnya
Harus di penjrakan tu yg pnya pabrik jgn sampai lolos. Hkm sbrat2 nya.
pengn ketawa liat pas kadisnaker tangerang ngomong, culun banget gemesin pengen nyubit
Bener bener ya wakil rakyat pada makan gaji buta .
pajak kami ta'ati sampe rela makan nasi campur teri doang eh malh yg atas kerjanya main mainan ke gitu saling lempar tanggung jawab, tau gitu jatah pajak mending buat beli jengkol ama terong.
Bener mas, Tuhan gak tidur, akhir nya Tuhan memperlihatkan kebobrokan para pemimpin yang kerjanya cuma pidato. Aku yakin sekali kasus itu hanya satu dari sekian kasus yang sama yang belum terendus. Peran pemerintah dibutuhkan sekali ngawasin prusahaan2 jgn sampe seenaknya saja menerapkan aturan sendiri. Cukup saudar2 kita buruh pabrik mercon yang jd korban.
Jarnaji trnyta orgny bloon ya, ngomong ngasal.ditanay apa jwb apa. Di dpn publik aja begitu gmn klu rakyat yg nemuin mrk ruangan merka lbh prh2 lg.
Kedisnaker Kabupaten Tangerang:
Karena terjadi urgensi begini, kabupaten Tangerang akan melakukan konsentrasi yang luar biasa, setelah kejadian ini
(wawwwwww)
Kadisnaker Provinsi Banten:
Jadi kami melakukan pengawasan itu di kabupaten kota dalam rangka untuk tegaknya aturan. Nah jadi pengawasan terhadap perusahaan perusahaan yang selama ini melaksanakan kegiatan produksi nya kami sudah melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap perusahaan perusahaan ini, tapi khusus perusahan PT panca buana cahaya lestari ini , jadi kami belum melakukan pengawasan terhadap perusahaan ini.
(Uwawwwwww)
Kementerian Tenagakerja:
Dari pemerintah pusat memang kita sudah banyak mengeluarkan peraturan peraturan pak. Dan ini juga dilakukan satu sinkronisasi.
(wewwwwww)
Post a Comment