WFTU Dukung Perjuangan Buruh Garmen Indonesia Melawan Korporasi Multinasional

Friday 22 March 2019

WFTU Dukung Perjuangan Buruh Garmen Indonesia Melawan Korporasi Multinasional

 Dukungan WFTU Kepada Buruh Garmen Indonesia

Lorong Pabrik - Aksi unjuk rasa ratusan buruh yang menamakan dirinya Komite Aksi Perjuangan Buruh Nike (KAPB NIKE) pada Rabu siang (20/03/2019) di kantor NIKE perwakilan Indonesia, tepatnya di gedung Bursa Efek Jakarta, kawasan SCBD Jakarta Selatan mendapat dukungan dari World Federation of Trade Unions (WFTU) atau Gabungan Serikat Buruh Sedunia.

"Gabungan Serikat Buruh Sedunia, atas nama lebih dari 95 juta buruh yang tinggal, bekerja dan berjuang di setiap penjuru dunia mengucapkan rasa solidaritas kelas dan solidaritas internasional kepada para buruh garment di Indonesia," tulis WFTU dalam statement nya (pernyataan sikap)

Menurut organisasi serikat buruh Internasional yang berorientasi kelas itu, para buruh garmen di Indonesia dibayar tak sebanding dengan nilai produk yang mereka ciptakan yang berharga jutaan dollar yang diambil oleh multinasional seperti NIKE. WFTU memastikan bahwa Gerakan Serikat Buruh Internasional akan berdiri berdampingan dengan kelas buruh di Indonesia yang menuntut upah yang berharga diri, meningkatkan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai di tempat kerja serta hak hak serikat buruh.

Selain itu WFTU menyerukan kepada seluruh kelas buruh di Indonesia untuk mendukung perjuangan buruh garmen hingga tuntutan mereka terpenuhi.

"Kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia untuk mendukung dalam praktek perjuangan buruh garment hingga tercapai tuntutan mereka," Seru WFTU dari Athena, Yunani.

WFTU menjamin bahwa perjuangan buruh garmen akan mendapat dukungan penuh dari buruh sedunia.

"Kami menjamin kepada para buruh garment bahwa kalian tidaklah sendirian dalam perjuangan ini dan kalian akan dapat bersandarkan pada dukungan penuh dari kelas buruh sedunia," tutup WFTU dalam statement nya.
Dukungan WFTU Kepada Buruh Garmen Indonesia
Statement WFTU untuk Perjuangan Buruh Garmen Indonesia
Sebagaimana diketahui, unjuk rasa di depan kantor NIKE perwakilan Indonesia dilakukan oleh buruh yang bekerja di perusahaan – perusahaan yang mengerjakan produk NIKE (pemasok) di Indonesia, yaitu PT. Kahoindah Citragarment yang berada di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta, PT. Dream Sentosa Indonesia di Karawang dan PT. KMK Global Sport di Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut pertanggungjawaban NIKE selaku perusahaan pemegang merk atas persoalan yang mereka hadapi di tempat kerja, terutamanya terhadap persoalan penarikan order Nike di beberapa perusahaan. Menurut para buruh, tindakan NIKE tersebut mengakibatkan terjadinya pengangguran cukup besar. Mereka juga menilai hal tersebut dilakukan oleh NIKE dengan tujuan untuk memutasikan order ke daerah lain yang upah minimumnya masih sangat rendah seperti di Jawa Tengah.

Selain itu mereka juga meminta agar NIKE bersikap tegas kepada perusahan-perusahan pemasok yang melakukan kesewenang-wenangan dan perampasan hak-hak buruhnya. Dalam press release yang dibagikan, para buruh menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja seringkali melakukan intimidasi dengan berbagai cara, bahkan tindakan perusahaan diduga mengarah pada misi pemberangusan serikat buruh.

PT. Kahoindah Citragarmen misalnya, perusahaan yang memproduksi apparel NIKE seperti jaket, celana , kaos dan lain sebagainya itu menelantarkan buruhnya secara sewenang-wenang, terutama buruh yang berserikat dilarang dan tidak diperbolehkan masuk perusahaan tanpa kejelasan dari pihak management.

Tidak berbeda jauh dengan buruh PT. Kahoindah Citragarment, para buruh PT. Dream Sentosa Indonesia juga bernasib sama. Hampir dua tahun mereka berjuang melawan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara di PT. KMK, perusahaan yang memproduksi sepatu merk Nike dan Converse  itu memutasi beberapa orang pengurus serikat buruh, serta memberikan Surat Peringatan 3 dan melakukan skorsing kepada ketua serikat buruh.

Mereka menilai NIKE selama ini diam dan seolah-olah membiarkan pelanggaran hak azasi manusia dan kesewenang-wenangan di perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produknya. S
ama halnya NIKE telah melanggar Code of Conduct sendiri, NIKE membiarkan dan mendukung perampasan hak buruhnya dengan melakukan pembiaran kepada perusahaan perusahaan pemasok. (redaksi)

0 komentar: