Hukum Adat

Mendengar Dan Memahami, Kunci Dalam Komunikasi

Kamu bisa menunjukkan kamu peduli hanya dengan meluangkan waktu untuk mendengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memberikan nasehat

Undang-undang PPHI Jurang Bagi Kaum Buruh

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan undang-undang No. 2 Tahun 2004 sebagai buah kompromi politik di parlemen sudah pasti saran juga dengan kepentingan politik

Rentenir, Setan Kapitalisme Di Pabrik

Kaum buruh adalah mangsa empuk bagi lintah darat. Upah yang minim dan kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besaran upah menyebabkan banyak buruh pada akhirnya dengan terpaksa menyerahkan batang lehernya kepada lintah darat

Mengetahui Hak-Hak Normatif Buruh

Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Gerakan Buruh Adalah Perjuangan sejati Menuju Perubahan

Saat ini hanya serikat buruh sejatilah yang tetap konsisten dalam berjuang melawan ketidakadilan. Janji-janji busuk dan kebijakan-kebijakan populis tak mampu membeli idealisme kaum buruh

Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts
Showing posts with label Hukum Adat. Show all posts

Monday, 2 April 2018

Istilah-Istilah Dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber


Istilah-Istilah Dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber

Pada bagian sebelumnya telah diulas materi Mengenal Adat Dan Hukum Adat  dan Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat. Kedua materi tersebut sekaligus menjadi pengantar sebelum kita mengenal dan mempelajari istilah-istilah yang terdapat dalam hukum adat.

Istilah Umum


Istilah hukum adat adalah merupakan terjemahan dari istilah (bahasa) Belanda “Adat Recht” yang untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronjr (nama muslimnya H. Abdul Ghaffar) di dalam bukunya yang berjudul “DE ATJEHERS” (dua jilid yang diterbitkan di tahun 1893-1894). Beliau dikenal sebagai salah seorang dari “Trio penemu hukum adat yang terkemuka” di samping GEORGE ALEXANDER WILKEN (1847-1891) dan FREDERIK ALBERT LEFRINCK (1853-1927. Sedangkan para perintisnya adalah Sir ThomasStamford Raffles (1718-1816), William Marsden (1754-1837), dan Crawfurd (1783-1869).

Istilah ADAT RECHT ini kemudian lebih popular lagi setelah diperkenalkan oleh Prof. Dr. Cornelis Van Vollenhoven sebagai ilmu pengetahuan sejak 3 Oktober 1901 (pada hari ketika menyampaikan kuliah inaugerasinya di Universitas LEIDEN) sebagai Profesor tentang Hukum Konstitusi dan Administrasi di tanah sebeang dan hukum adat di Hindia Timur, serta di dalam buku karangannya yang berjudul:

  1. Het Adatrecht van Nederland Indie (Jilid I sampai III) 1901-1933
  2. Een Adatwetboekje voor heel Indie (1910)
  3. De Ontdekking van het Adatrecht (1928)
Secara resmi (yuridis) istilah “Adat Recht” dikenal sejak diatur di dalam  Stb. 1929-221 jo. 487 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1929 sebagai pelaksanaan dari pasal 134 ayat 2 I.S (Indsische Staats regeling: Peraturan Hukum Negara Hindia Belanda); Stb. 1924 – 447 (Pasal 134 ayat 2).


Menurut Prof. Imam Sudiyat, S.H., “Dasar berlakunya hukum adat yang berasal dari zaman kolonial (Belanda) yang masih berlaku pada masa sekarang adalah ketentuan pasal 131 ayat 2 sub b I.S yang menyatakan “bagi golongan hukum (rechtsgroep) Indonesia asli dan golongan Timur Asing berlaku hukum adat”.

Kemudian Djaren Saragih, S.H., menyebutkan: “Berdasarkan ketentuan Pasal 163 I.S ditentukan bahwa Golongan Penduduk Indonesia (Hindia Belanda) terdiri dari:

  1. Golongan Eropa (Europeanen)
  2. Golongan Timur Asing (Oosterlingen)
  3. Golongan Bumi Putera (Inlander’s)"

Istilah – Istilah Dalam Perundang-undangan


  1. Di dalam A.B (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie: Ketentuan – Ketentuan Umum Perundang-undangan Hindia Belanda) Pasal 11 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten, Volks Instellingen En Gebruiken” (Peraturan-Peraturan Keagamaan, Lembaga-Lembaga Rakyat dan Kebiasaan-Kebiasaan).
  2. Di Dalam R.R. (Regelling Reglement) 1854 pasal 75 ayat 3 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten, Instellingen En Gebruiken” (Perat ran-Peraturan Keagamaan, lembaga-lembaga dan kebiasaan – kebiaaan.
  3. Di Dalam R.R. (Regelling Reglement) pasal 78 ayat 2 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten En Oude Herkomsten” (Peraturan-Perauran Keagamaan dan Naluri-Naluri.
  4. Di dalam I.S (Indsische Staats Regeling) Peraturan Hukum Negera Hindia Belanda, semacam undang-undang dasar bagi Hinda Belanda, pada Pasal 128 ayat 4 dipakai istilah “Instellingen Des Volk” (lembaga-lembaga dari rakyat).
  5. Pada I.S. pasal 131 ayat 2 sub b dipakai istilah “Met Hunne Gods Dienten En Gewoonten Samenhangende Rechtsregelen” (Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka).
  6. Stb. 1929 No. 221 jo 487 dengan istilah “Adat Recht”

Istilah-Istilah Di Kalangan para Pakar Barat

BACA JUGA: KUMPULAN AZAS, DOKTRIN DAN ADIGIUM HUKUM YANG PALING SERING DIPAKAI DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA


  1. Nederburg: Wetten adat
  2. Juynboll: Handleiding tot de kennis van de Mohammedansche wet
  3. Scheuer: Het personenrechts voor de inlanders op Java an Madura

Istilah-Istilah Di Kalangan Masyarakat Daerah (Suku Bangsa)


Kebanyakan para pakar menyebutkan bahwa di kalangan masyarakat adat jarang sekali dipergunakan atau dipakai istilah hukum adat bahkan tidak dikenal secara serius. Dalam hal ini yang lajim dipergunakan adalah istilah adat saja, dan inipun yang berasal dari kata (bahasa atau istilah) arab yang artinya “kebiasaan”.

“Adah” atau “adat” artinya kebiasaan, yaitu perilaku masyarakat yang selalu dan senantiasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan demikian dikatakan pula bahwa yang dimaksud dengan hukum adat adalah hukum kebiasaan.

Di dalam bahasa-bahasa daerah pada berbagai suku bangsa atau golongan penduduk yang ada di Indonesia dipakai berbagai ragam istilah yaitu di antaranya:

  1. Gayo: Odot (Eudeut)
  2. Jawa Tengah / Jawa Timur: adat / ngadat
  3. Minangkabau: Lembaga (lambago) / adat lembaga
  4. Minahasa-Maluku: Adat kebiasaan
  5. Batak (Karo): Basa (Bicara)
 JANGAN LEWATKAN ARTIKEL BERIKUT INI:

Strategi Pemberdayaan Dan Pembangunan Konstituensi Dalam Advokasi
Politik Dan Advokasi
Bagaimana Membangun Organisasi Massa Rakyat?
Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Mahakah Agung
Permohonan SP2HP Bila Kepolisian Tak Segera Tangani Laporan

                        

  • Achmad Sanusi, Prof. Dr. S.H., (1991), “Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia”, Penerbit Tarsito, Bandung.
  • Bushar Muhammad, Prof. S.H., (1994), “Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar”, Pradnya Paramita, Jakarta
  • Hazairin, (1970) “Demokrasi Pancasila”, Tinta Mas, Jakarta
  • Hilman Hadikusuma, Prof. S.H., (1992), “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, Mandar Maju, Bandung
  • Tolib Setiady, S.H, M.Pd, M.H., “Inti Sari Hukum Adat Indonesia”,  Alfabeta, Bandung.

Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat

Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat

Mengapa kita mempelajari hukum adat, apakah ada guna dan manfaatnya? Bukankah hukum adat itu buatan pemerintah kolonial Belanda (dahulu) untuk membedakan antara hukum perundangan (barat) dengan hukum rakyat asli? Bukankah hukum adat itu hanya istilah teknis ilmiah saja, sedangkan di sana – sini ada kalanya malahan mengganjal pelaksanaan pembangunan nasional dan sebagainya? Demikian antara lain yang dikemukakan oleh beberapa pakar (sarjana hukum) yang kurang memahami hukum adat sebagai hukum rakyat itu. Bahkan di antara mereka ada yang menganggap hukum adat itu bukan hukum yang sesungguhnya.

Maka sebelum kita berdiskusi tentang manfaat dan pentingnya mempelajari hukum adat, terlebih dahulu kita harus mengenal Apa Itu Adat Dan Hukum Adat? sebagaimana telah diulas pada artikel sebelumnya.

BACA JUGA: Istilah – Istilah dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber
Kumpulan Azas, Doktrin, Adigium Hukum Yang Paling Sering Dipakai Dalam Perkara Pidana Dan perdata

Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. menegaskan sebagai berikut:

“Untuk menjawab pertanyaan demikian itu penulis dalam hal ini mengajak patriot bangsa memperhatikan lambang negara GARUDA PANCASILA yang tegap berdiri memekarkan sayapnya membawa perisai Pancasila dan bertengger di atas pita bertuliskan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”. Itulah lambang Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Camkanlah arti dari lambang negara itu, oleh karena ia adalah pencerminan dari masyarakat hukum adat”.

Istilah Pancasila berasal dari bagian kitab (surge) ke 53 bait kedua dari kitab Negara Kertagama yaitu kitab yang digubah di masa pemerintahan Hayam Wuruk sebagai syair pujian tentang kemegahan Kerajaan Majapahit oleh MPU PRAPANCA pada Tahun 1365 yang antara lain menyatakan: “Yatnanggegwani Pancasila Kertasangskara Bhisekakakrama” maksudnya “(Raja) melaksanakan dengan setia kelima pantangan. Begitu juga upacara-upacara ibadah dan penobatan”.

Kemudian istilah Bhinneka Tunggal Ika berasal dari lontar SUTASOMA karya MPU TANTULAR yang antara lain menyatakan “Bhinneka Tunggal Ika, Tanhana Dharma Mangrwa” maksudnya, “Berbeda itu satu itu, tiak ada kebenaran (agama) mendua”.

Jadi, walaupun bangsa Indonesia itu masyarakatnya berbeda-beda (berbeda adat budaya, bahasa dan agama) namun hanya satu cita-citanya ialah membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdarakan Pancasila, ialah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kaidah-kaidah kepribadian bangsa tersebut adalah jiwa hukum Indonesia yaitu jiwa hukum adat yang kemudian diangkat dan dijelmakan menjadi jiwa hukum nasional dan dicantumkan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Dengan demikian, maka budaya hukum nasional yang harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia bukan semata-mata dijiwai oleh kepentingan kebendaan seperti halnya hukum barat, tetepi dijiwai oleh ajaran-ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ditegaskan kemudian oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H., bahwa:

“Dengan mempelajari hukum adat maka kita akan memahami budaya hukum Indonesia, kita tidak menolak budaya hukum asing sepanjang ia tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesia. Begitu pula dengan mempelajari hukum adat maka akan dapat kita ketahui hukum adat yang mana yang ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan hukum adat yang mana yang mendekati keseragaman yang dapat diperlakukan sebagai hukum nasional.”

JANGAN LEWATKAN ARTIKEL BERIKUT INI:

Contoh Penetapan Sita Jaminan 
Contoh Surat Pengaduan Union Busting (Pemberangusan Serikat)
Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Mahakah Agung
Permohonan SP2HP Bila Kepolisian Tak Segera Tangani Laporan

                        

  • Achmad Sanusi, Prof. Dr. S.H., (1991), “Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia”, Penerbit Tarsito, Bandung.
  • Bushar Muhammad, Prof. S.H., (1994), “Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar”, Pradnya Paramita, Jakarta
  • Hazairin, (1970) “Demokrasi Pancasila”, Tinta Mas, Jakarta
  • Hilman Hadikusuma, Prof. S.H., (1992), “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, Mandar Maju, Bandung
  • Tolib Setiady, S.H, M.Pd, M.H., “Inti Sari Hukum Adat Indonesia”,  Alfabeta, Bandung.

Mengenal Adat Dan Hukum Adat

Mengenal Adat Dan Hukum Adat

Dilihat dari perkembangan manusia, terjadinya hukum itu dimulai dari pribadi manusia yang diberi akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia juga akan menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun di antara orang yang satu dan yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melaskanakan kebiasaan itu. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi adat dari masyarakat itu.

Jadi adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok – kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu menjadi adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat dengan dilengkapi oleh sanksi, sehingga menjadi hukum adat.

BACA JUGA: Istilah – Istilah dalam Hukum Adat Lengkap Dengan Sumber
Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat
Kumpulan Azas, Doktrin, Adigium Hukum Yang Paling Sering Dipakai Dalam Perkara Pidana Dan perdata

Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah (kebiasaan masyarakat (adat) yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. Untuk mempertahankan pelasanaan hukum adat itu agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka diantara anggota masyarakat ada yang diserahi tugas untuk mengawasinya. Dengan demikian lambat laun petugas-petugas adat menjadi kepala adat.

Adat dan hukum adat kemudian secara historis-filosofis dianggap sebagai perwujudan atau pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa (volkgeist) suatu masyarakat negara yang bersangkutan dari zaman ke zaman. Oleh karena itu, setiap bangsa di dunia memiliki adat (kebiasaan) sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Dengan adanya ketidak-samaan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa adat merupakan unsur yang terpenting dan memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan di samping bangsa  lainnnya yang ada di dunia.

Tingkatan peradaban maupun cara hidup yang modern ternyata tidak dapat atau tidak mampu begitu saja menghilangkan adat yang hidup di dalam peri kehidupan masyarakat. Kalaupun ada paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah adat tersebut selalu dapat menerima dan menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman sehingga oleh karena adatnya itu tetap kekal dan tetap segar dalam keadaan dan keberadaannya. 

Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia adat yang dimiliki oleh suku bangsa berbeda-beda satu sama lain meskipun dasar dan sifatnya adalah satu yaitu: ke-Indonesia-an nya. Oleh karena itu, adat Bangsa Indonesia dikatakan sebagai BHINNEKA (berbeda-beda di daerah-daerah an pada suku-suku yang ada) akan tetapi TUNGGAL (tetap satu juga) yaitu dasar dan sifat ke-INDONESIA-annya. Dan adat Indonesia yang BHINNEKA TUNGGAL IKA ini tidak mati (statis) melainkan selalu berkembang serta senantiasa bergerak berdasarkan keharusan tuntutan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsa-bangsa yang ada di dunia.

Adat istiadat yang hidup serta berkembang dimaksud merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita sebagai hukum asli dari masyarakat dan bangsa Indonesia di manapun dan sampai kapanpun.

JANGAN LEWATKAN ARTIKEL BERIKUT INI:
Salinan Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata