Pada bagian sebelumnya telah diulas materi Mengenal Adat Dan Hukum Adat dan Manfaat Dan Pentingnya Mempelajari Hukum Adat. Kedua materi tersebut sekaligus menjadi pengantar sebelum kita mengenal dan mempelajari istilah-istilah yang terdapat dalam hukum adat.
Istilah Umum
- Het Adatrecht van Nederland Indie (Jilid I sampai III) 1901-1933
- Een Adatwetboekje voor heel Indie (1910)
- De Ontdekking van het Adatrecht (1928)
- Golongan Eropa (Europeanen)
- Golongan Timur Asing (Oosterlingen)
- Golongan Bumi Putera (Inlander’s)"
Istilah – Istilah Dalam Perundang-undangan
- Di dalam A.B (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie: Ketentuan – Ketentuan Umum Perundang-undangan Hindia Belanda) Pasal 11 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten, Volks Instellingen En Gebruiken” (Peraturan-Peraturan Keagamaan, Lembaga-Lembaga Rakyat dan Kebiasaan-Kebiasaan).
- Di Dalam R.R. (Regelling Reglement) 1854 pasal 75 ayat 3 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten, Instellingen En Gebruiken” (Perat ran-Peraturan Keagamaan, lembaga-lembaga dan kebiasaan – kebiaaan.
- Di Dalam R.R. (Regelling Reglement) pasal 78 ayat 2 dipakai istilah “Gods Dientige Wetten En Oude Herkomsten” (Peraturan-Perauran Keagamaan dan Naluri-Naluri.
- Di dalam I.S (Indsische Staats Regeling) Peraturan Hukum Negera Hindia Belanda, semacam undang-undang dasar bagi Hinda Belanda, pada Pasal 128 ayat 4 dipakai istilah “Instellingen Des Volk” (lembaga-lembaga dari rakyat).
- Pada I.S. pasal 131 ayat 2 sub b dipakai istilah “Met Hunne Gods Dienten En Gewoonten Samenhangende Rechtsregelen” (Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka).
- Stb. 1929 No. 221 jo 487 dengan istilah “Adat Recht”
Istilah-Istilah Di Kalangan para Pakar Barat
BACA JUGA: KUMPULAN AZAS, DOKTRIN DAN ADIGIUM HUKUM YANG PALING SERING DIPAKAI DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA
- Nederburg: Wetten adat
- Juynboll: Handleiding tot de kennis van de Mohammedansche wet
- Scheuer: Het personenrechts voor de inlanders op Java an Madura
Istilah-Istilah Di Kalangan Masyarakat Daerah (Suku Bangsa)
- Gayo: Odot (Eudeut)
- Jawa Tengah / Jawa Timur: adat / ngadat
- Minangkabau: Lembaga (lambago) / adat lembaga
- Minahasa-Maluku: Adat kebiasaan
- Batak (Karo): Basa (Bicara)
Strategi Pemberdayaan Dan Pembangunan Konstituensi Dalam Advokasi
Politik Dan Advokasi
Bagaimana Membangun Organisasi Massa Rakyat?
Permohonan Penanganan Prioritas Dan Salinan Putusan Mahakah Agung
Permohonan SP2HP Bila Kepolisian Tak Segera Tangani Laporan
- Achmad Sanusi, Prof. Dr. S.H., (1991), “Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia”, Penerbit Tarsito, Bandung.
- Bushar Muhammad, Prof. S.H., (1994), “Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar”, Pradnya Paramita, Jakarta
- Hazairin, (1970) “Demokrasi Pancasila”, Tinta Mas, Jakarta
- Hilman Hadikusuma, Prof. S.H., (1992), “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia”, Mandar Maju, Bandung
- Tolib Setiady, S.H, M.Pd, M.H., “Inti Sari Hukum Adat Indonesia”, Alfabeta, Bandung.





