Kumpulan Konvensi ILO Tentang Perburuhan

Monday 2 April 2018

Kumpulan Konvensi ILO Tentang Perburuhan

Kumpulan Konvensi ILO Tentang Perburuhan
 

HAK BURUH SEBAGAI HAK AZASI MANUSIA


Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional bertemu di Phliladelpia, Amerika Serikat. Pertemuan ini menghasilkan DEKLARASI PHILADELPIA, yang mendefenisikan kembali tujaun dan maksud Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Deklarasi tersebut memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Tenaga kerja bukanlah baarang dagangan;
  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan beserikat adalah penting untuk mencapai dan mempertahankan kemajuan yang telah dicapai;
  • Dimana ada kemiskinan, disitu kesejahteraan terancam;
  • Semua manusia, tanpa memandang ras, asalusul, atau jenis kelamin, berhak mengupayakan jasmani dan rohani dalam kondisi-kondisi yang menghargai kebebasan, harkat dan martabat manusia, dan kondisi-kondisi yang memberikan jaminan ekonomi dan kesempatan yang sama.
Deklarasi ini menjadi pendahulu dan memberikan pola bagi Piagam Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. ILO pada bulan Juni 1998 melalui Konferensi Perburuhan Internasional telah mengadopsi deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di tempat Kerja, hal ini menjadi penegasan kembali kewajiban universal para negara anggota ILO untuk menghargai, memasyarakatkan, dan mewujudkan Prinsip-Prinsip mengenai hak-hak mendasar yang menjadi subjek dari Konvensi-Konvensi ILO, sekalipun mereka belum meratifikasi Konvensi-Konvesi tersebut (Indonesia menjadi Anggota ILO sejak tahun 1950).

Saat ini Indonesia telah meratifikasi 15 (limabelas) Konvensi-Konvensi ILO, dan 8 (delapan) diantara adalah Konvensi Inti ILO (Core ILO Conventions) yaitu:
  1. Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa;
  2. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
  3. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Bersama;
  4. Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanit;
  5. Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk kerja Paksa;
  6. Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dan Pekerjaan dan Jabatan;
  7. Konvensi No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Berkerja;
  8. Konvensi ILO No 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Hal tersebut menjadi komitmen terus menerus serikat pekerja untuk pencapaian hak-hak pekeraja/serikat pekeraja sebagai legitimasi akanmartabatnya sebagai manusia yang dilindungi oleh hukum/undang-undang standar-standar internasional perburuhan. Freedom (Kebebasan), justice (Keadilan), sucurity (Keamanan) dan faith (Keyakinan) adalah nilai-nilai yang melekat secara tegas pada manuisia human dignity (dikatakan oleh Fank Tennenbourd dalam bukunya “Philosophy of Labor”). Serikat pekerja berusaha keras untuk mengembalikan nilai-nilai itu, melalui perjuangan pencapaian hak-hak pekerja/serikat pekerja, trade union rights are human rights.

KEBEBASAN BERSERIKAT DAN HAK BERUNDING


Prinsip-Prinsip dan hak mengenai Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama diatur dalam Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 (diratifikikasi melalui Keppres RI No. 83 Tahun 1998) dan Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 (diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No. 18 tahun 1956).

Konvensi ILO No. 87 tahun 1948

Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk memberikan jaminan kepada pekerja/buruh dan pengusaha akankebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota kelompok, akan kemajuan dan kepastian dari kepentingan-kepentingan pekerjaan mereka, tanpa sedikitpun ada keterlibatna negera:
  • Bebas mendirikan oraganisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada.
  • Tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu oragnisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaaan, atau cabang-cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional atau untuk tiap sektor yang ada;
  • Bebas bergabung dengan oraganisasi yang di inginkan tanpa memajukan permohonan terlebih dahulu;
  • Bebas megembangkan hak-hak tersebut diatas tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik.
  • Konvensi ILO No. 87 ini juga menjamin perlindungan bagi oraganisasi yang dibentuk oleh perkerja ataupun pengusaha, sehinga tanpa adanya campur tangan dari institusi publik, mereka dapat:
  • Bebas menjalakan fungsi mereka, termaksud untuk melakukan negosiasi dan perlindungan akan kepentingan-kepentingan perkerja;
  • Menjalankan AD/ART dan aturan lainnya, memilih perwakilan mereka, mengatur dan melaksanakan berbagai program aktifitasnya;
  • Mandiri secara finansial dan memilik perlindungan atas aset-aset dan kepemilikan mereka;
  • Bebas dari ancaman pemecatan da skorsing tanpa proses hukum yang jelas atau mendapatkan kesempatan untuk mengadukan kebadan hukum yang independen dan tidka berpihak;
  • Bebas mendirikan dan bergabun dengan federasi ataupun konfederasi sesuai dengan pilihan mereka, bebas pula untuk berafiliasi dengan organisasi pekerja/pengusaha internasioanal. Bersama itu, kebebasan yang dimiliki federasi dan konfederasi ini juga dilindungi, Sama halnya dengan jaminan yang diberikan kepada organisasi pekerja dan pengusaha.
Konvensi ILO No. 87 ini juga menyebutkan secara tidak tegas mengenai Hak Mogok, dalam pasal 3 ayat 1:  organisasi pekerja dan organisasi pengusaha behak menyusun AD/ART mereka, memilih wakil-wakil mereka dengan kebebasan penuh, menyelengarakan administrasi dan kegiatan mereka serta menyusun program mereka. Dan ditegaskan lagi pada pasal 10: mendorong dan membela kepentingan pekerja dan pengusaha.

Hak mogok adalah hak fundamental bagi pekerja dan organisasi-organisasi mereka sebagai maksud untuk mepermosikan dan mebela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara syah. Tetapi mogok adalah usaha akhir dari serikat pekerja setelah usaha-usaha yang bersifat kooperatif atau melalui meja perundingan tidak dapat dicapai kesepakatan. Dan hal inipun diatur melalui kebiasaan dan hukum nasional setempat. Konvensi ILO No. 87 ini juga dipertegas lagi dengan keluarnya UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Konvensi ILO No. 98 tahun 1949

Maksud dari konvensi ini adalah untuk melindungi hak pekerja untuk berserikat tanpa adanya campur tangan dari pengusaha lain. Konvensi ini juga menguraikan prinsip-prinsip ILO yang mendasar mengenai Berunding bersama.

Hak pekerja untuk melindungi dari berbagai undang-undang diskriminatif terhadap serikat pekerja. Secara khusus adalah undang-undang yang dimaksud untuk menghalangi pekerja untuk bergabung dengan serikat pekerja atau kemudian menyebabkan pekerja mengudurkan diri sebagai anggota serikat pekerja. Termasuk pula undang-undang yang menyebabkan pekerja mendapat tuduhan ataupun dipecat karena aktifitas maupun keanggotaan mereka di serikat pekerja.

Hak organisasi buruh dan pengusaha untuk mendapatkan perlindungan yang layak atas campur tangan dari masing-masing pihak dalam terbentuknya, berfungsi terlaksananya organisasi mereka; Memastikan peningkatan perundingan bersama dan sekaligus mempertahankan otonomi para pihak dan sifat sukarela dari negosiasi sebagai maksud untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi kerja.
Dalam syarat melakukan perundingan bersama adalah pengakuan, keterwakilan. Pengakuan ini bersifat tidak diwajibkan (optional), dengan maksud agar jangan sampai organisasi yang paling mewakili diberikan hak-hak istimewa melebihi prioritas dalam perwakilan untuk melakukan perundingan bersama dibandingkan dengan organisasi lainnya yang mewakili (bila terdapat lebih dari satu organisasi pekrja/pengusaha). Perjanjian kerja bersama (collective bargaining agreement) memberikan dua sisi manfaat yang berbeda bagi serikat pekerja/pekerja dan pengusaha.

Bagi serikat pekerja, perjanjian kerja bersama (PKB) memberikan manfaat yang lebih khusunya dalam:

  • Nilai kekuatan dengan banyak anggota yang belum terlibat akan terjadi anggota serikat    pekerja;
  • Anggota yang aktif akan mengajak atau mempegaruhi anggota yang belum aktif untuk menjadi aktif menjadi anggota ;
  • Meningkatkan kepercayaan anggota;
  • Anggota lebih terorganisir;
  • Serta serikat pekerja menjadi suatu hal yang baik bagi pekerja. 
Perjanjian Keraja Bersama (PKB) ini secara tidak langsung menimbulkan dampak yang mengutungka meningkatkan daya saing perusahaan dan sektor bisnis pada umumnya, lebih jauh lagi menimbulkan dampak positif pada hubungan antara pekerja dan serikat pekerja ditingkat perusahaan karena perundingan yang komplek tentang pengupahan dan sebagainya yang telah ditentukan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akanmenenkankan serikat pekerja untuk lebih hati-hati dalam pengunaan hak mogoknya sebagai upaya yang paling akhir dan lebih mengedepankan proses dialog atau negosiasi dalam menyampaikan tuntutannya.
Mengedepankan prinsip beruding bersama adalah suatu proses :

  1. Pencepaian suatu kesepakatan;
  2. Penyelesaian konflik yang saling menguntungkan kedua belah pihak (conflict     resolution for matual gain);
  3. Menjaga hubungan indutrial yang harmonis dalam waktu lama (maintenance industrial peace).

LARANGAN TERHADA P DISKRIMINASI

Konvensi yang berhubungan dengan promosi Anti Diskriminasi dan Kesamaan Kesempatan dan Perlakuan (Pekerja Laki-Laki dan Perempuan) dalam Hubungan Kerja dan Pekerjaan adalah Konvensi ILO No. 80 tahun 1957) dan konvensi ILO No. 111 tahun 1958 (diratifikasi melalui UU No.21 tahun 1999). 

Konvensi ILO No. 100 tahun 1951 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Laki-Laki dan Perempuan

Konvensi ini mengharuskan negara yang meratifikasi untuk mengambil langkah memajukan dan (dimana hal ini konsisten dengan metode yang dibuaut untuk penetapan upah) memastiakan pelaksana prinsip dari kesamaan pengupahan bagi tenaga kerja perempuan dan laki-laki untuk pekrjaan yang samalainnya. Persyaratan ini melampaui kesamaan perlakuan yang “sama” atau”sejenis”, dimana nilai dari jenis pekerjaan tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin.
Prinsip ini berlaku untuk gaji dasar biasa, dan pada penghasilan tambahan lainya, baik dalam bentuk tuani atau barang, yang dibayarkan oleh pengusaha. Kesamaan pengupahan adalah hak dasar yang dirtetapkan oleh ILO dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak di tempat Kerja. Hal ini seacara langsung berhungan dengan isu pengurangan kemiskinan dan peningkatan pembangunan. Bertambahnya pendapatan perempuan kemungkinan besar akandigunakan untuk meningkatkan investasi kesehatan dan pendidikan anak. 

Konvensi ILO No. 111 tahun 1958 tentang Diskriminasi dan Pekerjaan dan Jabatan

Konvensi ini dimaksudkan untuk mempermosikan kesamaan kesempatan dan perlakuan guna mengkhari segala bentuk diskriminasi dalam kesempatan kerja dan pekerjaan. Istilah “DISKRIMINASI” didefinisikan dalam konvensi sebagai bentuk pembedaan, penyisihan atau pilihan yang di buat berdsarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, asal bangsa atau pengurangan kesamaan kesempatan atau perlakuan dalam kesempatan kerja dan pekerjaan. 

Diskriminasi harus ditiadakan dalam akses kepelatihan kerja, pekrjaan dan pekrja khusus dan serta syarat dan kondisi pekerjaan. Konvensi ini diperkuat lagi dengan UU No.7 tahun 1984 tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). CEDAW (Convention on the Elimination of All Froms DiscriminationAgainst      Women).  Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1979, merupakan pernjajian internasional tentang perempuan yang perjanjian yang palimg komprehensif dan menetapkan kewajiban hukum yang mengikat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan.

Perempuan diseluruh disatukan melalui permasalahan-permasalahan yang sama-ketidakberuntungan; mendapatkan kualitas pendidikan formal yang rendah, halangan dalanm pekerjaan karena beban tangung jawab keluarga, akses untuk pelatihan dan promosi kerja, bekerja pada sektor-sektor tertentu yang menempatkan mereka pada posisi upah rendah, mereka juga sedikit akses untuk mendapatkan upah tambahan seperti bonus atau penghargaan.

Melalui kedua konvensi terebut diatas, telah jelas diuraikan bahwa para pekerja laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang Sama dan terhindar dari diskriminasi. Serikat pekerja mempunyai peran yang jelas dalam mempromosikan keseteraan jender (promoting gender equality), untuk menjadikan konvensi-konvensi ini menjadi nyata didalam pelaksanaannya.

PENGHAPUSAN KERJA PAKSA


Mengharuskan negara yang meratifikasi untuk menghentikan pengguna kerja paksa atau kerja wajib dalam segala bentuknya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kerja paksa atau wajib kerja secara luas didefinisikan sebagai “semua kerja atau jasa yang dituntut dari seseorang dibawah ancaman hukuman dan bahwa si pekerja tidak menawarkan jasanya secara sukarela”.

Konvensi ILO No. 105 tahun 1957

Konvensi ini memperkuat Konvensi ILO No. 29 Konvensi ILO No.105 tahun 1957 menentukan penghapusan kerja paksa untuk 5 (Lima) situasi khusus yang berhubungan dengan penindasan politis, yaitu kerja paksa atau wajib yang digunakan:
  1. Sebagai carapenekanan atau pendidikan politik atau sebagai hukuman untuk pemahaman atau pertanyaan pandangan politik atau pandangan yang secara ideologis bertentangan dengan sistem politik, sosial atau ekonomi yang sah perempuan. Konvensi ini menetapkan persamaan kesempatan perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Sebagai cara untuk pengembangan ekonomi;
  3. Sebagai cara untuk membina displin tenaga kerja;
  4. Sebagai hukuman karena keikutsertaan  dalam pemogokan;
  5. Sebagai carapelaksanaan diskriminasi rasial, sosial, bangsa atau agama.

0 komentar: