Penjelasan Beserta Contoh Permohonan Pencabutan Gugatan [Recommended]

Friday 15 March 2019

Penjelasan Beserta Contoh Permohonan Pencabutan Gugatan [Recommended]

Penjelasan Beserta Contoh Permohonan Pencabutan Gugatan
Pada artikel sebelumnya Bolehkah Mengubah Gugatan Yang Sudah Terdaftar Di Pengadilan? sudah dibahas mengenai perubahan gugatan baik menurut sistem BRv maupun menurut HIR atau RBg. Sekarang timbul pertanyaan, apakah gugatan yang sudah didaftarkan di pengadilan dapat atau boleh dicabut kembali oleh penggugat? Kalau diperbolehkan, apakah ada pengaturannya dalam HIR atau RBg?

Pencabutan Gugatan Sebelum Disidangkan


Dalam HIR atau RBg tidak ada pengaturan tentang pencabutan surat gugatan. Akan tetapi, karena majelis berperan aktif, majelis hakim dapat menyarankan kepada penggugat untuk tidak meneruskan perkara yang sedang berjalan dan menyarankan agar diselesaikan saja di luar sidang pengadilan. Karena itu penggugat boleh mencabut surat gugatannya.

Saran ini sesuai dengan azas bahwa inisiatif berperkara datang dari pihak penggugat. Setelah itu juga sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang mengatakan bahwa pengadilan berkewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.

Pencabutan Gugatan Setelah Disidangkan



Apabila pencabutan perkara dilakukan sebelum diperiksa di persidangan, hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah apa-apa karena tergugat pada dasarnya belum diserang secara resmi. Namun apabila perkara sudah mulai diperiksa di persidangan, tergugat resminya sudah diserang., atau tergugat sudah memberikan jawaban, atau tergugat sudah mengeluarkan biaya untuk keperluan perkara itu, jadi tergugat sudah dirugikan, rugi nama baik, rugi material. Dalam hal ini, jika penggugat ingin mencabut gugatannya, dia terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari tergugat. Jika tergugat setuju, gugatan boleh dicabut. Akan tetapi, jika tergugat keberatan atau tidak setuju, perkara diteruskan dan pengadilan menggunakan ketentuan kewajiban mendamaikan pihak yang berperkara.

Namun bila dalam proses pemeriksaan majelis hakim dapat mendamaikan para pihak baik secara langsung di muka persidangan, atau para pihak membuat kesepakatan di luar persidangan, maka gugatan boleh dicabut. Pencabutan itu dapat dilakukan sepanjang majelis hakim belum menjatuhkan / membacakan putusan. Dalam hal ini, penggugat wajib untuk segera memberitahukan kepada pengadilan melalui Surat Permohonan Pencabutan Gugatan agar pemeriksaan perkara itu tidak diteruskan.

Berikut ini adalah contoh Surat Permohonan Pencabutan Gugatan di Pengadilan:

Jakarta, ….Agustus 2018


Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di Jakarta

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:  Wara, umur 34 Tahun, beralamt di Jl. Cengkeh No 38 Jakarta Barat, dalam hal ini selaku Penggugat dalam Perkara Perdata nomor 001/2018/Pdt/PN Jkt

Melawan

Wiri, umur 32 Tahun, beralamat di Jalan Kramat No 45, Jakara Pusat selaku Tergugat dalam perkara tersebut di atas

Dengan ini menyatakan MENCABUT Surat gugatan Penggugat mengenai perkara tersebut karena antara penggugat dan tergugat telah tercapai penyelesaian secara damai sehingga penyelesaian perkara di muka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak perlu lagi diteruskan.

Kemudian, setelah diadakan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan, Penggugat mohon agar sisa biaya atas perintah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diserahkan kembali kepada Penggugat.

Atas perhatian penggugat mengucapkan terimakasih.


Penggugat


(Wara)

JANGAN LEWATKAN:
 

0 komentar: